Cabuli Anak Didik, Oknum Guru Digelandang Polisi

15.234 dibaca

KUNINGAN, BuanaJabar.com – Seorang guru Sekolah Dasar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, terpaksa diamankan anggota kepolisian dari Polres Kuningan. Oknum guru berinisial UM (64) itu ditangkap karena adanya laporan dari orang tua siswa atas perbuatannya mencabuli sembilan anak didiknya sendiri.

Dari keterangan yang diperoleh, perbuatan bejat UM tersebut dilakukan pada saat jam pelajaran sedang berlangsung. Bahkan perbuatan tak senonoh tersebut sempat dipergoki langsung oleh salah satu orang tua murid yang kala itu hendak menjemput anaknya.

Advertisement

Kejadian yang mencoreng dunia pendidikan tersebut, dibenarkan Kepala Desa Kertawinangun, Darus Simeru. Darus mengatakan kasus pencabulan ini sudah ditangani pihak kepolisian, bahkan tersangka sempat diamankan aparat desa untuk mengantisipasi terjadi amuk massa yang ingin main hakim sendiri, sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.

“Kejadiannya hari Selasa 2 Agustus 2016 lalu, ada dua orang tua korban yang melaporkan kepada aparat desa kami tentang dugaan perbuatan tak senonoh yang dialami anaknya oleh oknum guru tersebut. Saat itu juga kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pelaku UM, ke balai desa untuk dimintai keterangannya,” ujar Darus.

Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena dirinya khilaf dan meminta maaf kepada para orang tua siswa. Namun rupanya para orang tua tersebut sudah terlanjur kesal sehingga tetap melanjutkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Awalnya cuma dua orang yang melapor, tapi setelah kejadian tersebut, orang tua yang melaporkan kejadian serupa terus bertambah, hingga totalnya mencapai sembilan orang. Para orang tua korban resmi melapor kejadian tersebut ke polisi hari Jumat 5 Agustus 2016,” ungkap Darus.

Berdasarkan laporan para orang tua korban tersebut, saat itu juga tersangka UM langsung diamankan petugas Polsek Mandirancan untuk pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian penanganannya langsung dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, namun belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut.