Cari Tambahan Penghasilan, Penjual Sembako Dagang Narkoba

17.760 dibaca

KUNINGAN, BuanaJabar.com – Ada-ada saja akal bulus para pengedar narkoba untuk mengelabui polisi, seperti yang dilakukan DN (30) warga Desa Kali aren, Kecamatan Cilimus, alih-alih menjual sembako, malah menjual narkoba jenis ganja dan sabu. Akibat perbuatannya DN pun kini harus berurusan dengan polisi, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi yang mendapat laporan dari warga tentang bisnis haram, yang dilakukan DN, langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Hasilnya, didapati barang bukti dua paket kecil sabu-sabu di saku celananya dan dua paket ganja ukuran sedang dan satu paket kecil lain yang tersimpan di laci kasir. Total barang bukti yang ditemukan polisi adalah sabu-sabu 0,15 gram dan ganja hampir 10 gram.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ujang Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga, yang mengetahui keseharian DN sebagai pengedar narkoba selain usahanya sebagai penjual sembako. Atas laporan tersebut, anggotanya langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya petugas meyakini kebenaran informasi tersebut sehingga langsung dilakukan tindakan penggerebekan.

Dari pengakuan tersangka DN, barang tersebut didapat dari dua orang berbeda yaitu seorang warga Desa Timbang, Kecamatan Ciganda mekar, sedangkan ganja dari seseorang warga Desa Bandorasa, Kecamatan Cilimus. Ujang memastikan telah mengantongi identitas dua pemasok barang haram tersebut dan menetapkan mereka sebagai target operasi (TO) pihak kepolisian.

“Tersangka mengaku barang haram tersebut untuk dipakai sendiri. Namun kami tidak percaya begitu saja karena melihat barang bukti yang jumlahnya tergolong banyak, sehingga ada dugaan dia juga ikut mengedarkan,” ujar Ujang.