
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANJAR- Kasus pelecehan seksual kembali terjadi, kali ini di Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Yayat Supriatna (48) warga Langensari Kota Banjar, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 2 anak di bawah umur dengan modus mengajak nonton film dewasa dan diimingi uang jajan. Hal ini dikemukakan Kepolisian Resort Kota Banjar dalam press releasanya, Senin, 5 Maret 2018.
Pelaku yang merupakan tetangganya, dengan tega mengajak dan memaksa korban melakukan onani dengan paksaan dan diiming-imingi uang jajan. Korban SK (13) dan AS (12) merasa kesakitan alat kelaminnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Pelaku memaksa korbannya dengan diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 10.000 sampai Rp 50.000, dan nonton film dewasa,” ungkap AKBP Twedi selaku Kapolres Banjar kepada awak media.
Aksi bejat pelaku diduga berlangsung saat siang dan malam hari, ketika para korban sedang bermain dan diajak ke tempat sunyi. Bahkan belakangan diketahui pelaku melecehkan ke kedua korban dengan disertai ancaman.
Sebagai barang bukti, Polres Kota Banjar mengamankan 1 jaket, 1 celana, 1 kaos, 3 celana dalam, 1 jam tangan, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah handphone.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan kejahatannya dan terancam pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, atau maksimal 15 Tahun penjara.
Editor: NA










