Masyarakat Selalu Di ” Zonk ” Soal Limbah Sukaregang ?. Ambil Cara Ini

17.808 dibaca
Aksi unjuk rasa masa yang mengatasnamakan Paguyuban pemuda peduli sukaregang garut (P4SG) mendatangi DPRD Kab Garut. pada hari kamis (17/03) kemarin.

BANDUNG, BuanaIndonesia.com – Terkait Limbah Sukaregang Garut, Lembaga Kajian Aliansi Masyarakat untuk HAM, Demokrasi dan Keadilan Hukum ( Amandemen ) memberikan berbagai solusi kepada masyarakat maupun pemerintah Garut.

Baca : Bupati Rudy, Apa Kabar Limbah Sukaregang ?

Advertisement

Sekretaris Amandemen, Fedy Hermawan menyatakan berbagai masalah mengenai lingkungan hidup baik yang disebabkan oleh alam maupun karena ulah tidak bertanggung jawab manusia diyakini dapat  mengganggu jalannya proses ekologi yang berujung pada hancurnya rantai ekosistem dimuka bumi ini. Isu ini sudah mulai dibicarakan pada pertemuan Internasional yang digagas oleh PBB di Stockholm 1972.

” Pada konferensi yang diikuti oleh wakil 114 negara ini memfokuskan pada empat isu utama yakni mengenai Popullation,Polution, Poverty dan juga Policy. Pertemuan ini kemudian berlanjut pada konferensi lingkungan hidup di Nairobi, Kenya pada tahun 1982 yang menjadi cikal bakal terbentuknya World Commission on Environment and Development (WCED) pada tahun 1983 dan diketuai oleh Gro Harlem Brundtland. Pertemuan-pertemuan Internasional ini terus berlanjut dan dari sinilah dunia mengenal istilah  Sustainable Development atau di Indonesia disebut sebagai pembangunan yang berkelanjutan. ” Papar Fedy

Lebih lanjut Fedy mengungkapkan ada beberapa peluang bagi masyarakat Sukaregang untuk melakukan perlawanan lewat gugatan hukum terhadap perusahaan yang dianggap penghasil limbah. Tak hanya masyarakat, pemerintah juga bisa melakukan hal yang sama melalui Undang-undang No 32 tahun 2009

” menyoal ganti kerugian dan pemulihan lingkungan ada pada pasal 87 ayat 1 setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan.atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada pasal 87 ayat 2 setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut. ” Ungkap Fedy.

Lebih lanjut Fedy menyatakan adanya pasal yang menyoal tanggung jawab mutlak terkait permasalahan lingkungan juga diatur dalam undang-undang tersebut

” Pada pasal 88 mengatur tentang tanggung jawab mutlak atau Strict Liability, dimana prinsip ini tidak dikaitkan dengan unsure kesalahan. Pada pasal 88 undang-undang ini dikatakan bahwa Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan atau mengelola limbah B3, dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.” Papar Fedy

Fedy juga menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga sebenarnya diberi ruang untuk hak gugat dalam undang-undang ini, tinggal bagaimana itikad baik pemerintah untuk hadir dalam setiap permasalahan lingkungan seperti Sukaregang

” Tinggal pemerintah menunjukan keberpihakannya pada kepentingan publik dan kepentingan kelestarian lingkungan hidup saja. Kan disana jelas-jelas disebut Instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dibidang Lingkungan Hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran danatau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup, itu ada di pasal 90. Pertanyaannya, mereka ( Pemerintah ) berpihak kemana ? ke masyarakat dan lingkungan hidup atau ke pengusaha yang dianggap merusak lingkungan. Nah, kalau berpihak pada pengusaha kan jelas ujung-ujungnya ? silakan tafsirkan sendiri statement kami ini” Kata Fedy.

fedy juga meminta masyarakat yang menentang pengrusakan lingkungan berani mengambil jalan hukum. Menurut Fedy cukup panjang perlawanan mereka dan selalu dipandang sebelah mata

” Mereka ( masyarakat ) kan selalu di zonk ya, selalu dianggap bodoh oleh pemerintah setempat, silakan gunakan hak gugat. Ini diatur dalam Pasal 91 ayat 1 Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Lalu pada Pasal 91 ayat 2 Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa ,dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. tak hanya masyarakat setempat yang langsung terkena dampak, undang-undang ini juga mengatur hak gugat organisasi lingkungan hidup Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup . Itu di pasal 92 ayat 1. ” ucap fedy