Ponpes Al Zaitun PHK 116 Guru Tanpa Pesangon, Para Guru Gugat ke Pengadilan

56.807 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 116 guru oleh manajemen Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin oleh AS Panji Gumilang, akhirnya berakhir di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Kelas 1A Khusus Bandung, dan sidang perdana diselenggarakan hari ini, Senin, 12 Februari 2018.

Advertisement

Para penggugat hampir setahun tidak mendapat kejelasan dari pihak Ponpes, bahkan PHK yang ditujukan kepada 116 guru tersebut tidak mendapat pesangon sama sekali, padahal mereka telah mengabdi lebih dari 17 Tahun. Oleh karena itu untuk mencari keadilan, para guru tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sidang perdana kali ini dihadiri penggugat kurang lebih 75 orang dari 116 yang mengajukan gugatan, dengan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, yakni Hardiansyah, S.H. M.H, Willy Hanafi, S.H., Asaad Ahmad, S.H., Asriyadi Tanama, S.H., M. Irfan al Ghifari, S.H., dan Riefqi Zulfikar, S.H.

Adapun nilai gugatan dari penggugat sesuai dengan pres rilis yang dikeluarkan penggugat sekitar Rp13 miliar rupiah.

“Nilai gugatan ini berupa Rp 3,9 miliar gaji yang belum dibayar selama 13 bulan, dari Desember 2016 hingga sekarang, dan uang pesangaon Rp 8,2 miliar, serta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 390 juta. Ya total keseluruhan sekitas Rp 12,4 miliar bisa dihitunglah,” ungkap Hardiansyah.

Sementara itu, sidang perdana kali ini ditunda yang seharusnya pukul 09.00 WIB, hingga pukul 11.30 WIB, dikarenakan tergugat tidak hadir. Namun walaupun tergugat tidak hadir, sidang dilanjutkan sekitar pukul 11.40 WIB, dengan agenda penyerahan berkas gugatan dan pemeriksaan Kuasa hukum.

“Karena sidang kali ini tidak dihadiri oleh tergugat, maka hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat pada tanggal 26 Februari 2018 nanti, dan memberikan surat panggilan. Sedangkan untuk agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan gugatan dari penggugat” pungkas Hardiansyah.

Editor: NA