Bahwa terhadap putusan MA RI No. 2334 K/PDT/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pertrengahan tahun 2018, pihak Gubernur dan Rektor UIN Raden Fatah telah di-Aaanmaning Oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk segera melaksanakan isi putusan tersebut, namun pihak Gubernur Sumsel belum dapat melaksanakan isi putusan tersebut karena masih mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
PK Gubernur diproses, tetapi Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan dimana Gubernur Sumsel dkk dinyatakan kalah dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 18.952.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
“Atas dasar putusan kasasi MA dan putusan MK MA itu, kami sudah berkali-kali menyurati Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang untuk meminta bayar ganti rugi atas tanah milik klien kami, Herman Iskandar sebanyak Rp. 18.952.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah). Tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian. Beberapa kali surat yang kami sampaikan tidak ditanggapi, tidak dibalas sama sekali,” kata Rozailah, SH, ketua tim kuasa hukum Herman Iskandar, Selasa (7/7/2020).









