Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Tidak Patuhi Putusan Mahkamah Agung, Bangunan WIN Terancam Terhenti

60.146 dibaca

Menurut Ila rencana semula pemagaran akan dilaksanakan pada Selasa pekan lalu. Tetapi, karena ada telepon dari pegawai Biro Hukum Pemprov Sumsel bahwa surat yang disampaikan akan dibalas, maka pihak Herman Iskandar menunggu. Ternyata, surat balasan atas surat yang disampaikan oleh kuasa hukum Herman Iskandar, tidak ada sampai kini, “Makanya kita akan turun besok, hari Rabu tanggal 8 Juli 2020,” katanya.

Pihak Kuasa Hukum Herman Iskandar dari Kantor Advokat / Pengacara ROZAILAH, SH 7 PARTNER berkantor di Jalan Terusan No. 835 RT. 17 Kelurahan Sukabangun, Palembang, dahulu berkantor di Jalan Sudirman No. 19 Lt. 3 (Gedung Sophie Martin) Palembang Sumatera Selatan HP. 0812 7306 4215 / 0823 7365 0201 telah mengirim surat pada tanggal 22 April 2020 kepada: Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Ketua DPRD Sumsel, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama perihal: Mohon Hentikan Segala Aktivitas Di Atas Tanah Milik Klien kami, yang bernama Herman Iskandar sebelum Ganti Rugi sebesar Rp. 18.952.000.000.- (Delapan Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah), Dibayar sesuai Isi Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 118/PDT/2016/PT.PLG tanggal 24 Januari 2017 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 2334 K/PDT/2017 tanggal 19 Oktober 2017 jo Putusan PK No. 726 PK/PDT/2018 tanggal 7 Nopember 2018 serta Mohon Bongkar Bangunan dan Semua Yang Didirikan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dan Atau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Atas Tanah Milik Herman Iskandar tersebut.
Surat tanggal 22 April 2020 tersebut tidak dibalas sama sekali. Kemudian, tim kuasa hukum Herman Iskandar mengirim surat lagi pada tanggal 18 Mei 2020 dengan tujuan sama: Gubernur Sumsel, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Ketua DPRD Sumsel, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI, perihal: Pemberitahuan Rencana Pemagaran Tanah Milik Herman Iskandar Paling Lambat 5 Juni 2020 karena Belum Diganti Rugi oleh Pemprov Sumsel. Surat tersebut pun tidak dibalas sama sekali.

Bagaimana Menurut Anda?