Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Tidak Patuhi Putusan Mahkamah Agung, Bangunan WIN Terancam Terhenti

60.214 dibaca

“Insya Allah kami akan lakukan pemagaran terhadap tanah milik klien kami tersebut pada Rabu (7/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Kami meminta agar tidak ada yang masuk ke lokasi tanah klien kami tersebut sebelum ada pembayaran ganti rugi oleh Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang,” tambahnya.

Bukan hanya meminta bayar ganti rugi kepada Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang, tetapi Herman Iskandar melalui kuasa hukumnya pun telah menyurati PT. Nindya Karya, yang mengerjakan proyek pembangunan kampus UIN Raden Fatah Palembang tersebut agar menghentikan segala aktivitas (kegiatan) di atas tanah yang belum dibayar ganti ruginya oleh Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang secara tanggung renteng. Tetapi, peringatan atau teguran tersebut tidak diindahkan. “Kami sudah antar surat ke pihak PT. Nindya Karya dan berjumpa dengan beberapa petugasnya di lokasi pembangunan kampus UIN Raden Fatah Palembang tersebut. Antara lain; Domas dan Fahrul. Sudah diingatkan agar jangan ada aktivitas di atas tanah milik klien kami, tetapi mereka masih melakukannya. Kami akan pertimbangkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” tambah Ila, panggilan akrab pengacara ini didampingi Ishmatul Iffah, SH, MH, Maryani Marzuki, SH dan Afdhal, SH.

Bagaimana Menurut Anda?