Kemudian Tim Kuasa Hukum Herman Iskandar mengirim surat pada tanggal 6 Juni 2020 dengan tujuan Direktur Utama PT, Nindya Karya dengan perihal: Mohon untuk Menghentikan segala aktivitas apapun di atas tanah milik Klien Kami, Herman Iskandar, terkait Pembangunan Kampus Baru (Kampus B) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dan segera mengeluarkan alat-alat berat yang berada di dalam areal Tanah Klien kami tersebut, karena kami akan menutup pintu masuk/pintu gerbang untuk menuju akses pembangunan kampus tersebut, sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi atas lahan Klien Kami tersebut oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang dan Gubernur Sumsel atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 118/PDT/2018/PT.PLG tangga; 24 Januari 2017 yang telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
Setelah surat disampaikan dan diserahkan langsung ke unsur pimpinan di lokasi pembangunan kampus UIN Raden Fatah Palembang tersebut, antara lain: Fahrul dan Domas, ternyata kegiatan pembangunan di atas tanah milik Klien Kami, Herman Iskandar masih berlangsung. “Ini merupakan tindakan yang sangat tidak benar,” kata Ishmatul Iffah menimpali.









