Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Tidak Patuhi Putusan Mahkamah Agung, Bangunan WIN Terancam Terhenti

60.180 dibaca

Dengan pemagaran tanah milik Herman Iskandar tersebut pada Rabu (8/7/2020) besok, maka semua pihak diperingatkan agar jangan memasuki tanah tersebut apalagi melaksaakan kegiatan pembangunan atau menempatkan barang-barang di atas tanah tersebut. “Bila Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang belum membayar ganti rugi atas tanah milik Herman Iskandar tersebut, maka Herman Iskandar tidak mengizinkan ada kegiatan di atas tanah tersebut,” kata Ila pula seraya menambahkan, selain memagari tanah milik kliennya, sedang dipertimbangkan membangun pos penjagaan.

“Rencananya akan ada yang berjaga siang-malam di atas tanah tu,” tambahnya seraya menambahkan akan melihat perkembangan besok. Yang jelas, tim kuasa hukum Herman Iskandar sudah mengirimkan surat tanggal 26 Juni 2020 kepada Kapolda Sumsel memohon bantuan pengamanan terhadap kegiatan pemagaran tanah milik Herman Iskandar yang belum dibayar ganti ruginya oleh Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang. Karena tidak ada tanggapan, rencana pemagaran ditunda menjadi tanggal 8 Juli 2020.

Advertisement

“Kita sudah kirim surat permohonan pengamanan melalui surat bertanggal 6 Juli 2020. Moga saja pemagaran dapat dilaksanakan dengan baik, aman dan lancar,” tambah Afdhal pula serta menambahkan, semoga kawan-kawan dari media berkenan meliput pelaksanaan pemagaran tanah milik Herman Iskandar yang belum dibayar ganti ruginya oleh Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang tersebut.
“Klien kami meminta bayarkanlah haknya berupa ganti rugi sebesar Rp. 18.952.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah). Setelah pembayaran dilaksanakan, silakan manfaatkan lahan seluas 12.365 m2 itu sesuai keperluan pihak UIN atau Pemprov Sumsel. Jika Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang tidak mau melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah tersebut sesuai Putusan Kasasi MA RI dan Putusan PK MA RI, sampaikanlah dengan jelas dan tegas. Klien kami akan manfaatkan lahan tersebut untuk keperluan lainnya,” tambahnya.

Bagaimana Menurut Anda?